Klaim JHT lebih mudah via aplikasi JMO, download gratis di Play Store / App Store. Cek saldo JHT 24/7!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan soppeng (031) 318427 Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi BPJS soppeng soppeng, struktur sistematis untuk pelayanan jaminan sosial yang optimal.

Pimpinan Kantor

Pimpinan BPJS soppeng

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan di soppeng.

Kepala Kantor Cabang

Memimpin penyelenggaraan operasional, pelayanan, kepesertaan, dan pengawasan kepatuhan di wilayah soppeng.

Kepala Bidang Kepesertaan

Mengkoordinasikan pemasaran, registrasi peserta baru, dan pengelolaan database kepesertaan BPJS soppeng.

Kepala Bidang Pelayanan

Mengoperasikan TPT, klaim manfaat (JHT/JKK/JKM/JP/JKP), dan layanan informasi peserta di soppeng.

Bidang & Bagian

Bidang Kerja

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan di soppeng.

01

Bidang Pemasaran & Perluasan Kepesertaan

Pendaftaran peserta baru PU, BPU, Jasa Konstruksi, PMI. Sosialisasi dan akuisisi perusahaan/UMKM.

02

Bidang Pelayanan Peserta

Pelayanan TPT, pencairan klaim manfaat, mutasi data, dan layanan informasi via Care Center 175.

03

Bidang Keuangan & TI

Pengelolaan iuran, rekonsiliasi pembayaran peserta, anggaran operasional, dan dukungan teknologi informasi.

04

Bidang Pengawasan & Pemeriksaan

Pengawasan kepatuhan pemberi kerja, pemeriksaan tunggakan iuran, dan tindak lanjut atas ketidakpatuhan.

05

Bidang Manfaat Layanan Tambahan

Pengelolaan program rumah subsidi MLT, beasiswa, dan manfaat tambahan untuk peserta di soppeng.

06

Bagian Umum & SDM

Pengelolaan kepegawaian, kearsipan, BMN, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal BPJS soppeng.

Bagan Organisasi

BPJS soppeng dipimpin oleh Kepala Kantor Cabang yang membawahi empat bidang utama: Pemasaran & Perluasan Kepesertaan, Pelayanan Peserta, Keuangan & TI, dan Pengawasan & Pemeriksaan. Ditambah Bagian Umum & SDM serta Bidang Manfaat Layanan Tambahan.

Setiap bidang dipimpin oleh Kepala Bidang dan dibantu Penata Madya, Penata, dan Pelaksana. Struktur ini memastikan setiap pelayanan jaminan sosial di soppeng berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.

Pengawasan: Operasional BPJS soppeng berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah BPJamsostek, Direktorat Utama, dan Dewan Pengawas BPJS. Pengawasan eksternal oleh OJK, BPK, dan DPR RI sesuai amanat UU BPJS.